Login ke eform.bri.co.id/bpum, cek penerima dan cara mengalokasikan BLT UMKM Rp2,4 juta – berikut ini cara mengecek penerima BLT UMKM melalui laman resmi eform.bri.co.id. Untuk mengecek apakah ada penerima BLT UMKM sebesar Rs 2,4 juta, Anda dapat mengunjungi eform.bri.co.id dan memasukkan nomor KTP Anda. Selain itu, periksa juga persyaratan penerima BLT UMKM. Pasalnya, tidak semua orang yang meminta bantuan bisa memilih dan mendapatkan BLT UMKM.
Peserta UMKM yang lolos seleksi dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan Rp. 2,4 juta.
Cara cek nama penerima UMKM di https://eform.bri.co.id dengan memasukkan nomor KTP (eform.bri.co.id) Dana tersebut akan disalurkan langsung melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah, yaitu Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Untuk BRI, Anda bisa mengecek penerima BLT UMKM secara online melalui link eform.bri.id/bpum. Bank saluran juga akan memberi tahu penerima BLT UMKM melalui pesan singkat (SMS). Bagi yang sudah mendapat notifikasi dari Bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Table of Contents
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI
Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- -Cara mengecek peserta program UKM Banpres (Bantuan Presiden) produktif, log on ke eform.bri.co.id/bpum
- -Gunakan nomor KTP Anda dan masukkan kode verifikasi
- -Lalu, klik kueri proses Jika Anda bukan penerima BPUM, informasi berikut akan ditampilkan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Persyaratan penerima BLT UMKM BLT UMKM Rp. 2,4 juta
Bantuan blt umkm hanya akan diberikan kepada:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki bisnis mikro
- Bukan pegawai ASN, TNI / POLRI dan BUMN / BUMD
- Untuk peserta usaha mikro dengan KTP berbeda dan tempat tinggal perusahaan dapat dilampirkan Sertifikat Usaha (SKU)
Calon penerima banpres produksi usaha mikro dapat mengisi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, misalnya:
- Nomor ID (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Setelah menerima pesan teks (SMS) atau notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi dengan bank penyalur yang ditunjuk agar dapat segera melakukan penarikan dana.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk pembayaran, diperlukan data sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM and ID KTP
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) DAN SURAT Kuasa Penerima dana BPUM.
Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan. Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
BLT UMKM Diperpanjang
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang. “Database, Suda Meranpai Dari 12 utta UMKM, Mongin Jan Tidak Kebabian Sati Ini Pisa Diusulgan Andrew Mena Rima Tarn Depan Dan Didang Sulkan Komit Pang Bill Diar Panjpanjang,” Ubud Teten, Rab (November 11, 2020 ). Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan. Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses. Teten menambahkan, program indipederuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih cannot be paid. Sementara bagi UMKM Yangon Dadan Mumbai plan Banuan Credit Bank (Banuan Kredit Perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya).
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, Yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten / kota di wilayah masing-masing.